tabloidpulsa.id – Terkait telah komersialisasinya layanan 5G yang dinahkodai oleh Telkomsel, para vendor smartphone yang telah merilis sejumlah perangkat 5G pun ramai-ramai ‘daftar ulang’ ke Dirjen SDPPI (Postel).
Langkah ini dilakukan agar bisa mengaktifkan network 5G yang sebelumnya masih dikunci, karena regulasi dari pemerintah terkait perangkat telekomunikasi yang edar di pasaran tanah air.
Dari sekian banyak pemain di industri perangkat telekomunikasi Indonesia, OPPO menjadi salah satu vendor yang cukup peduli akan hal tersebut.
Menurut Aryo M.A, PR Manager OPPO Indonesia, daftar ulang perangkat 5G memang diperlukan agar bisa menerima sinyal 5G operator.
“Perangkat yang sudah bisa menjalankan jaringan operator adalah perangkat yang sudah dilakukan pengujian antara penyedia jaringan dan penyedia perangkat. Untuk menjalankan jaringan 5G di Indonesia, dibutuhkan sertifikasi ulang perangkat khususnya untuk mendapatkan ijin menerima sinyal 5G. Ijin tersebut berupa sertifikasi yang dilakukan oleh Dirjen Postel. Apabila sudah mendapatkan sertifikasi, berarti perangkat tersebut sudah lolos uji pemerintah dengan jaringan 5G yang ada di Indonesia,” ungkap Aryo.
Terkait smartphone 5G OPPO yang didaftar ulang ke Postel, Aryo menyebutkan ada sekitar 4 perangkat yang sejatinya sudah edar di pasaran tanah air.
“Untuk perangkatnya sendiri, kami mendaftar ulang 4 perangkat yang sebenarnya sudah tersedia di pasaran tanah air yakni OPPO Find X2, Find X2 Pro, Reno5 5G dan A74 5G,” tambah Aryo.
Sebagai informasi, di laman resmi Postel pun sudah tercantum 4 perangkat OPPO yang didaftarkan ulang yakni OPPO CPH2023 (Find X2), OPPO CPH2025 (Find X2 Pro), OPPO CPH2145 (Reno5 5G) dan OPPO CPH2197 (A74 5G).
Nantinya, untuk perangkat-perangkat baru tersebut akan secara otomatis bisa menerima sinyal 5G operator, yang ditandai dengan hadirnya opsi 5G di pengaturan kartu SIM.