Home NEWS Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik Berlaku 1 Januari 2026, Indonesia Siap?

Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik Berlaku 1 Januari 2026, Indonesia Siap?

Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik

tabloidpulsa.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menetapkan jadwal implementasi registrasi SIM Card berbasis biometrik dengan teknologi face recognition.

Kebijakan strategis ini mulai dibuka pada 1 Januari 2026 sebagai tahap pendaftaran sukarela, dilanjutkan masa transisi hybrid hingga akhir Juni 2026.

Mulai 1 Juli 2026, registrasi pelanggan baru akan sepenuhnya menggunakan biometrik wajah.

Langkah ini dirancang sebagai upaya memutus mata rantai kejahatan digital yang kian marak menggunakan nomor ponsel sebagai pintu masuk aksi kejahatan dan social engineering.

Urgensi Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik

Pengumuman tersebut disampaikan dalam talkshow bertema “Ancaman Kejahatan Digital serta Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Biometrik Face Recognition” di Jakarta, Rabu (17/12/2025), yang digelar Komdigi bersama ATSI.

Dalam forum ini, peserta disuguhkan data terkini maraknya penipuan digital yang semakin membahayakan ekosistem digital nasional.

Hingga September 2025:

  • Pelanggan seluler tervalidasi: 332 juta lebih
  • Rekening yang terlapor penipuan: 383.626
  • Total kerugian masyarakat: Rp 4,8 triliun

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa hampir seluruh modus kejahatan digital—mulai dari scam call, spoofing, smishing, hingga social engineering—mengandalkan nomor seluler.

Baca Juga:  Buntut Menara BTS Dibongkar Satpol PP, Layanan Telekomunikasi di Bali Terancam Terganggu

“Kerugian penipuan digital sudah lebih dari Rp7 triliun. Setiap bulan ada 30 juta lebih scam call, dan setiap orang minimal menerima satu spam call setiap minggu. Karena itu Komdigi menerapkan registrasi SIM card menggunakan face recognition,” ujar Edwin.

Operator Seluler Nyatakan Siap

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, memastikan operator siap menerapkan proses registrasi SIM Card berbasis biometrik.

Pada masa transisi Januari–Juni 2026, pelanggan baru dapat mendaftar menggunakan NIK seperti sebelumnya, atau langsung dengan verifikasi biometrik wajah.

Mulai 1 Juli 2026, metode registrasi biometrik berlaku penuh, khusus untuk pelanggan baru. Pelanggan lama tidak perlu melakukan registrasi ulang.

Edwin juga menyebut registrasi biometrik akan membantu operator membersihkan database nomor tidak aktif.

Saat ini terdapat lebih dari 310 juta nomor seluler beredar, padahal populasi dewasa Indonesia hanya sekitar 220 juta.

Baca Juga:  Terdaftar di TENAA, Ini Bocoran Spesifikasi Motorola Edge 60 Pro

Infrastruktur dan Kolaborasi Lintas Lembaga

ATSI menjelaskan sejumlah kesiapan teknologi dan standar keamanan:

  • Validasi biometrik telah diterapkan di gerai untuk penggantian SIM card
  • Implementasi PKS dengan Dukcapil Kemendagri untuk akses data kependudukan
  • Standardisasi keamanan ISO 27001 dan liveness detection ISO 30107-2
  • Peningkatan keamanan data dan data center, termasuk pemanfaatan AI sejak 2021

Dalam talkshow tersebut, juga dilakukan penandatanganan PKS antara Komdigi dan Dukcapil terkait pemanfaatan data kependudukan dalam ekosistem digital.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd, menegaskan dukungannya:

“Kami siap berdiskusi dan mengawasi pemanfaatan data kependudukan sesuai kewenangan dan peraturan.”

OJK Beri Dukungan, Data Kerugian Terus Bertambah

Kebijakan ini juga mendapat dukungan OJK.

Menurut Rudi Agus Purnomo Raharjo, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK:

  • Penipuan melalui panggilan palsu (fake call) menjadi penipuan dengan kerugian terbesar
  • Nilai kerugian selama satu tahun mencapai Rp 1,54 triliun

Data tambahan disampaikan mantan Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih:

  • Laporan phishing di Indonesia mencapai 85.908 kasus, tertinggi kedua di ASEAN
  • 66% orang dewasa pernah menerima pesan scam

“Registrasi SIM Card menggunakan face recognition menjadi prasyarat penting yang harus segera diterapkan,” tegas Alamsyah.

Praktisi hukum David M. L. Tobing menambahkan bahwa meningkatnya penetrasi internet juga memperbesar risiko kejahatan digital. Ia meminta percepatan kebijakan perlindungan konsumen digital.

Indonesia Bersiap Hadapi Era Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik

Dengan jadwal yang telah disusun dan dukungan lintas kementerian, operator, serta regulator keuangan, kebijakan registrasi SIM Card berbasis biometrik face recognition kini memasuki fase eksekusi.

Baca Juga:  IM3 Luncurkan Kampanye Selalu Nyambung dengan Sinyal IM3

Namun, keberhasilan implementasinya bergantung pada:

  • edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat
  • pengawasan ketat keamanan data biometrik
  • kesiapan infrastruktur operator dan sistem integrasi data

Jika berjalan optimal, Indonesia berpeluang menekan angka kejahatan digital dan meningkatkan kepercayaan publik pada ekosistem ekonomi digital nasional.


Cek berita teknologi terkini, review gadget, rekomendasi ponsel, tips & trick, tren lifestyle dan video tabloidpulsa.id di Google News.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here