tabloidpulsa.id – Dalam beberapa tahun terakhir, masalah RT/RW Net ilegal, yaitu layanan internet mandiri oleh reseller tanpa izin, semakin mencuat.
Industri telekomunikasi, khususnya penyedia layanan Fiber to the Home (FTTH), mulai merasakan dampak negatif dari praktik ini.
Banyak perusahaan FTTH mengeluhkan adanya peningkatan lalu lintas internet yang tidak wajar di beberapa area, yang diduga berasal dari RT/RW Net ilegal.
Akibat dari praktik ini, beberapa penyedia layanan menerapkan kebijakan Fair Usage Policy (FUP) untuk membatasi penggunaan data yang berlebihan.
Di sisi lain, masyarakat kerap tergiur menggunakan layanan ini karena harganya yang sangat terjangkau, sekitar Rp100 ribu per bulan.
Namun, di balik harga murah tersebut, terdapat risiko besar bagi konsumen dan penyedia layanan resmi.
Empat Tipe RT/RW Net di Indonesia
Sekretaris Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Zulfadly Syam, menjelaskan bahwa ada empat kategori utama RT/RW Net di Indonesia:
- Reseller Berizin: Mematuhi aturan dan membayar pajak.
- Kreatif, Namun Separuh Melanggar: Sebagian sesuai aturan, namun masih ada yang melanggar.
- Robin Hood: Menganggap diri sebagai pahlawan yang membantu meratakan akses internet meskipun caranya ilegal.
- Pencuri: Sepenuhnya melanggar aturan demi keuntungan pribadi.
APJII terus berupaya mengedukasi dan mendorong para pelaku RT/RW Net ilegal untuk beralih menjadi reseller resmi.
Hingga kini, dari puluhan ribu RT/RW Net ilegal, sekitar 5.000 telah beralih menjadi legal.
Dampak Buruk Bagi Konsumen
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, menegaskan bahwa RT/RW Net ilegal sering kali tidak menguntungkan konsumen. Meskipun menawarkan harga murah, kualitas layanan sering kali tidak terjamin.
“Banyak kasus di mana jaringan terganggu saat hujan, dan pemilik tidak bisa memberikan solusi. Konsumen akhirnya dibiarkan begitu saja,” jelas Heru dalam acara Selular Business Forum di Jakarta.
Menurutnya, konsumen berhak mendapatkan layanan yang sesuai dengan kontrak, seperti kecepatan internet stabil, minim gangguan, dan layanan pelanggan yang responsif.
BPKN menganjurkan masyarakat untuk memilih layanan berizin resmi daripada tergiur harga murah dari layanan ilegal.
Tindakan Kominfo dan Upaya Penegakan Hukum
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan tindakan.
Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kominfo, Dany Suwardany, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi, penertiban, hingga penindakan hukum dengan bantuan Polri.
Pada tahun 2022, Kominfo menindak 228 RT/RW Net ilegal, dengan 89 pelaku terbukti bersalah.
Tahun berikutnya, 195 pelaku ditindak, dan di tahun 2024 ini, sudah ada 111 pelaku yang ditangani, dengan 51 di antaranya terbukti melanggar.
“Jumlah ini menurun berkat sosialisasi yang intensif dan upaya asosiasi dalam mengubah yang ilegal menjadi legal,” tambah Dany.
Kemudahan Perizinan dan Sosialisasi
Kominfo juga terus berupaya mempermudah proses perizinan bagi reseller. Melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2019, aturan untuk menjadi RT/RW Net legal dipermudah, sehingga semakin banyak reseller yang beralih ke jalur resmi.
Sementara itu, pengamat telekomunikasi Ridwan Effendi menambahkan bahwa banyak masyarakat belum menganggap internet sebagai kebutuhan utama.
Mereka hanya bersedia mengeluarkan Rp10.000 hingga Rp50.000 untuk layanan internet.
Hal ini membuka peluang bagi RT/RW Net ilegal untuk berkembang, terutama di wilayah yang sulit dijangkau oleh operator resmi.
Menurut Ridwan, pemerintah harus mempertegas regulasi dan memberikan insentif kepada operator untuk membangun jaringan di daerah terpencil.
“Langkah solutif yang diperlukan adalah pendidikan bagi masyarakat, insentif bagi operator, dan penegakan hukum bagi pelaku ilegal,” pungkasnya.
Permasalahan RT/RW Net ilegal memang kompleks, tetapi kolaborasi antara pemerintah, asosiasi, dan masyarakat menjadi kunci untuk menyelesaikannya.
Dengan edukasi yang tepat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik ilegal ini dapat diminimalisir, sehingga masyarakat bisa menikmati layanan internet yang berkualitas dan sesuai dengan aturan.