Home NEWS Aturan Pemda Memberatkan, Industri Telekomunikasi Minta Regulasi Lebih Ramah Investasi

Aturan Pemda Memberatkan, Industri Telekomunikasi Minta Regulasi Lebih Ramah Investasi

Aturan Pemda Telekomunikasi Berinvestasi

tabloidpulsa.id – Sejumlah pelaku industri telekomunikasi menyoroti aturan pemda (pemerintah daerah) yang dinilai berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur digital di Indonesia.

Regulasi yang berlapis, tingginya retribusi, hingga mahalnya biaya sewa lahan disebut menjadi tantangan serius bagi operator dalam memperluas jaringan, termasuk fiber optik.

Isu ini mengemuka dalam diskusi bertajuk Morning Tech: Carut-Marut Aturan Daerah, Ancaman Nyata bagi Keberlanjutan Layanan Telekomunikasi yang digelar di Jakarta Selatan, Kamis (12/2).

Aturan Pemda dan Biaya Sewa Fiber Optik Dinilai Terlalu Tinggi

Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Fariz Azhar Harahap, mengungkapkan terdapat sedikitnya 12 daerah di Indonesia yang menerapkan biaya sewa tinggi untuk infrastruktur kabel fiber optik.

Mayoritas daerah tersebut berada di Jawa Timur.

Menurut Fariz, di Surabaya misalnya, nilai sewa disamakan dengan nilai dasar komersial seperti pembangunan ATM.

Padahal, infrastruktur fiber optik berada di bawah tanah dan tidak mengganggu pemanfaatan lahan di atasnya.

“Biaya sewanya disamakan dengan nilai dasar komersial. Padahal kabel fiber optik kita berada di bawah tanah, dan area di atasnya tetap bisa digunakan untuk aktivitas lain,” ujarnya.

Baca Juga:  Kebangkitan Industri Telekomunikasi dan Teknologi Usai Pandemi

Tak hanya itu, penetapan nilai sewa pemanfaatan barang milik daerah (BMD) juga berbeda-beda di setiap wilayah.

Di Mojokerto, biaya sewa pemanfaatan BMD untuk infrastruktur telekomunikasi disebut bisa mencapai Rp13 miliar, sementara di Lampung sekitar Rp11 miliar.

Perbedaan kebijakan ini membuat pelaku usaha kesulitan dalam menghitung nilai investasi dan menyusun perencanaan jangka panjang.

Regulasi Berlapis dan Retribusi Dinilai Hambat Investasi

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengembangan Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel), Tagor H. Sihombing, menilai bahwa aturan pemda yang berbelit serta tingginya retribusi dapat menurunkan minat investasi di sektor telekomunikasi.

Ia menambahkan, jumlah pelaku industri menara telekomunikasi terus menurun dibandingkan 25 tahun lalu.

Padahal, infrastruktur ini sangat krusial untuk mendukung ekosistem digital, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Menurutnya, paradigma yang hanya melihat infrastruktur telekomunikasi sebagai sumber pendapatan daerah perlu diubah.

“Daripada hanya mengejar retribusi yang akhirnya membatasi pelaku usaha masuk ke daerah, lebih baik membuka karpet merah agar investasi masuk dan masyarakat bisa menikmati akses teknologi,” tegas Tagor.

Target 2029 Terancam Jika Aturan Pemda Tak Dibahas Ulang

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin), Kamilov Sagala, juga melontarkan kritik terhadap berbagai aturan pemda yang dinilai belum selaras dengan kebutuhan industri.

Baca Juga:  Reku Sediakan 600 Saham AS di Aplikasi Mobile, Investasi Mulai dari $1

Ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur digital di Indonesia saat ini sepenuhnya ditopang oleh pelaku usaha.

Berbeda dengan pembangunan jalan yang masih melibatkan pemerintah secara langsung, sektor telekomunikasi sangat bergantung pada investasi swasta.

Jika persoalan regulasi daerah tidak segera diselesaikan, Kamilov pesimis target nasional akan tercapai.

Pemerintah menargetkan 90 persen kecamatan terjangkau jaringan fiber optik pada 2029, serta peningkatan kecepatan fixed broadband dari 32,1 Mbps menjadi 100 Mbps di tahun yang sama.

“Perlu regulasi baru yang mampu membangun industri telekomunikasi tumbuh sehat. Beri kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku usaha, bukan malah memberatkan,” ujarnya.

Pemerintah Dorong Kolaborasi Pusat dan Daerah

Menanggapi kritik tersebut, Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Mulyadi, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.

Ia mengungkapkan bahwa dalam dua tahun terakhir, pembangunan infrastruktur digital lebih banyak diserahkan kepada swasta, sementara pemerintah fokus pada pengembangan wilayah 3T.

Baca Juga:  Staffinc Bantu Tri Percepat Distribusi Kartu Perdana

“Pembangunan infrastruktur digital adalah tugas bersama. Bukan hanya pemerintah pusat atau daerah, tetapi juga pelaku usaha,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi, M. Hilman Fikrianto, menekankan bahwa penggelaran infrastruktur telekomunikasi harus mengacu pada tiga prinsip utama: transparan, akuntabel, dan efisien.

Ia berharap ada jalan tengah yang dapat diterima semua pihak, baik operator telekomunikasi, pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat.

Aturan Pemda Perlu Sinkronisasi Demi Ekosistem Digital Sehat

Isu aturan pemda yang dinilai membebani operator telekomunikasi menjadi alarm bagi keberlanjutan transformasi digital nasional.

Tanpa kepastian regulasi dan biaya yang wajar, perluasan jaringan—terutama di luar kota besar—bisa melambat.

Jika Indonesia ingin mencapai target konektivitas 2029 dan memperkuat daya saing digital, sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah menjadi kunci.

Industri berharap, regulasi ke depan tidak hanya mengejar retribusi, tetapi juga mendorong investasi dan pemerataan akses internet di seluruh Tanah Air.


Cek berita teknologi terkini, review gadget, rekomendasi ponsel, tips & trick, tren lifestyle dan video tabloidpulsa.id di Google News.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here